Janji Perdamaian
![]() |
Pic 1 : Watu Pinabetengan |
Ditempat ini pula dibagikan 4 wilayah besar tanah Minahasa yaitu; Toutewoh, Tounsendangan, Tounmayesu, Tounpakewa. Dari 4 wilayah besar tersebut adapunjenis - jenis kepercayaan seperti ; Tonsea, Toulour, Tombulu dan Tountemboan.
Tempat ini juga dipercayai warga sebagai tempat untuk bertemu para pendahulunya. Saat melakukan perjalanan ke tempat ini, kami beruntung untuk bisa menyaksikan sebuah ritual oleh warga dimana sebuah keluarga datang untuk bertemu dengan para leluhur mereka untuk meminta pertolongan kepada leluhur agar senantiasa dijaga dan di pelihara seluruh keluarganya, ditambahkan banyak berkat agar kehidupan keluarga tersebut akan menjadi baik lagi.
![]() |
Pic 2 : Proses ritual oleh seorang warga sebagai penghubung antar keluarga dengan leluhur mereka |
![]() |
Pic 3 : Proses komunikasi antara keluarga dengan leluhur menggunakan seorang anggota keluarga sebagai media bagi para leluhur untuk berkomunikasi |
Tempat ini ini sudah dikenal oleh dunia sebagai tempat yang sangat sakral bagi warga Minahasa. Permerintah Sulawesi Utara pun sudah memberikan perhatian khusus kepada tempat ini dengan ditetapkannya Watu Pinawetengan sebagai cagar budaya pada 1 Desember 1974 oleh HV Worang sebagai Gubernur SULUT pada waktu itu. Selain itu, pemerintah juga mengadakan upacara tahunan di tempat ini melalui Yayasan Institut Seni Budaya setiap tanggal 7 Juli.
Dengan kadar sudah diketahui dunia, tempat ini masih sangat kurang diperhatikan oleh pemerintah. Ini dibuktikan melalui kondisi toilet yang sangat tidak menunjang dan masih minimnya sarana dan prasarana yang ada di tempat ini. Padahal potensi yang ditawarkan oleh lokasi ini sangat besar dan sangat disayangkan untuk tidak dipelihara dan di explore dengan lebih baik lagi. Tempat ini sangat sarat akan unsur budaya, serta kondisi lingkungan alam yang sangat baik. Kiranya pemerintah dapat mencontohi semangat yang sudah ada dari para leluhur di tanah Minahasa untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.
No comments:
Post a Comment